Adanya
pembekuan izin rute penerbangan Air Asia rute Surabaya Singapura membuat
Kementerian Perhubungan melakukan investigasi terkait izin rute penerbangan di
Indonesia. Setelah melakukan investigasi mendalam, ditemukan ada 61 izin rute
penerbangan yang dianggap ilegal alias tidak sesuai dengan izin yang
dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Mengutip berita dari vivanews :
VIVAnews -
Kementerian Perhubungan temukan 61 pelanggaran penerbangan yang tidak sesuai
jadwal. Maka, atas hasil audit Direktorat Jenderal Perhubungan Udara itu,
Menteri Perhubungan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan (suspend) atas 61 izin
rute penerbangan dari lima maskapai.
"Jadi ada sebanyak 61 penerbangan, bukan rute lho
ya. Jadi dari lima maskapai yg melanggar perizinan kita suspend (bekukan). Dari
Garuda ada 4 pelanggaran, Lion 35 pelanggaran, Wings air 18 pelanggaran, Trans
Nusa 1 pelanggaran, Susi Air 3 pelanggaran," ungkap Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan saat jumpa pers di Kemenhub, Jumat, 9 Januari 2015.
Selanjutnya, atas dasar temuan tersebut, Kementerian
Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi
kepada badan usaha penerbangan udara berupa pembekuan izin rute dan meminta
maskapai penerbangan untuk mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap.
"Jadi kita tunggu mulai hari ini, jadi maskapai
terkait, harus urus persyaratannya segera," kata mantan Dirut PT KAI ini.
Audit ini dilakukan oleh Inspektur penerbangan udara
pada lima wilayah otoritas bandara, yaitu Otoritas Bandara Wilayah I, II, III,
IV, dan V.
Audit tersebut dilakukan di lima Bandara di Indonesia,
antara lain Soekarno Hatta Cengkareng, Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, I
Gusti Ngurah Rai Denpasar, Hasanudin Makasar. "Jadi kita bekukan
dulu, nanti bisa ngurus izin," tambahnya
Jonan juga minta kerjasama dari semua pihak baik itu
Airnav LPPNPI, Angkasa Pura, slot koordinator, dan maskapai penerbangan untuk
kerjasama dan terus lakukan pengawasan. (ren)