Just a Blog From Kopites and Interisti: Pertanggungan Asuransi Kecelakaan Pesawat Mencapai Miliaran, Kenapa Bisa?

Thursday 8 January 2015

Pertanggungan Asuransi Kecelakaan Pesawat Mencapai Miliaran, Kenapa Bisa?



Kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 rute Surabaya-Singapura pada 28 Desember 2014 menjadi tragedi terburuk di penghujung tahun 2014. Kecelakaan ini tak hanya memberi kabar duka bagi keluarga korban, namun sekaligus membuka kebobrokan dan keburukan sistem manajamen transportasi udara di Indonesia.
Penerbangan QZ8501 dianggap ilegal karena menyalahi izin rute yang diberikan oleh Kemenhub. Izin yang dikeluarkan Kemenhub terhadap Air Asia rute Surabaya-Singapura tidak tercantum hari Minggu, namun hari sebelumnya yaitu Sabtu. Kasus ini memperlihatkan bagaimana tidak sinkronnya antara pihak otoritas bandara dengan Kemenhub selaku regulator sehingga bisa kecolongan. Hal ini menunjukkan pengawasan dari Kemenhub sangatlah kurang.
Kembali ke topik, berita mengenai asuransi pertanggungan korban kecelakaan pesawat mulai mencuat ketika jenazah korban mulai ditemukan. Di beberapa berita disebutkan bahwa asuransi bagi korban kecelakaan transportasi udara adalah senilai 1,25 miliar rupiah per orang. Saya sendiri juga terkejut melihat nominal yang cukup besar.
Pada pengumumannya, Kemenhub menyatakan bahwa nominal dan segala hal yang berkaitan dengan pertanggungan pihak maskapai apabila terjadi kecelekaan ada pada Peraturan Menteri No 77 tahun 2011. Segala hal yang berkaitan dengan pertanggungan maskapai terhadap pesawat dan isinya (baik penumpang maupun bagasi) ada disana.
Selang  beberapa waktu, karena penasaran, saya pun mendownload Permen tersebut yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan saat itu, yaitu Freddy Numberi. Disitu memang tertuang jelas segala kewajiban maskapai penerbangan berkaitan dengan pertanggungan keselamatan penumpang dan barang.
Berikut beberapa pasal yang ada dalam Permen tersebut

Pasal 3
Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang;
b. penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang sematamata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) per penumpang;
c. penumpang yang mengalami cacat tetap, meliputi :
1) penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang; dan
2) penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Cacat Tetap Total sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 yaitu kehilangan penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki, atau Kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada atau
di atas pergelangan tangan atau kaki.

BAB III
WAJIB ASURANSI TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
Pasal 16
(1) Tanggung jawab pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi dalam bentuk konsorsium asuransi.
(2) Bentuk Konsorsium bersifat terbuka kepada seluruh perusahaan asuransi yang memenuhi syarat dan perizinan untuk dapat berpartisipasi dalarn program Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
(3) Untuk kepentingan Badan Usaha Angkutan Udara sebagai pemegang polis dan/atau tertanggung, maka penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian klaim Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dilakukan dengan menggunakan jasa keperantaraan perusahaan pialang asuransi.
(4) Perusahaan asuransi sebagai anggota konsorsium asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan asuransi tanggung jawab pengangkut angkutan udara kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengawasan perasuransian.
(5) Nilai pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 'sekurang-kurangnya harus sama dengan jumlah ganti kerugian yang ditentukan dalam Peraturan ini.
(6) Premi asuransi untuk menutup nilai pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan yang layak sesuai prinsip asuransi yang sehat.
(7) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1, 2 dan 3 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Dari situlah jumlah pertanggungan sebesar tersebut yang harus dibayarkan oleh pihak asuransi. Pihak asuransi hanya mengikuti peraturan dari Kementerian mengenai jumlah tersebut karena sudah diatur di dalamnya.
Semoga bermanfaat......

No comments:

Post a Comment

just an ordinary boy

About Me

My photo
Malang, Indonesia
Student of International Relations, Gadget Addict, Want to Know About Anything