Just a Blog From Kopites and Interisti: Pelanggar Izin Penerbangan Terbanyak Justru Dari Maskapai Lokal

Saturday 10 January 2015

Pelanggar Izin Penerbangan Terbanyak Justru Dari Maskapai Lokal











Adanya pembekuan izin rute penerbangan Air Asia rute Surabaya Singapura membuat Kementerian Perhubungan melakukan investigasi terkait izin rute penerbangan di Indonesia. Setelah melakukan investigasi mendalam, ditemukan ada 61 izin rute penerbangan yang dianggap ilegal alias tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Mengutip berita dari vivanews :

VIVAnews - Kementerian Perhubungan temukan 61 pelanggaran penerbangan yang tidak sesuai jadwal. Maka, atas hasil audit Direktorat Jenderal Perhubungan Udara itu, Menteri Perhubungan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan (suspend) atas 61 izin rute penerbangan dari lima maskapai.

"Jadi ada sebanyak 61 penerbangan, bukan rute lho ya. Jadi dari lima maskapai yg melanggar perizinan kita suspend (bekukan). Dari Garuda ada 4 pelanggaran, Lion 35 pelanggaran, Wings air 18 pelanggaran, Trans Nusa 1 pelanggaran, Susi Air 3 pelanggaran," ungkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat jumpa pers di Kemenhub, Jumat, 9 Januari 2015.

Selanjutnya, atas dasar temuan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada badan usaha penerbangan udara berupa pembekuan izin rute dan meminta maskapai penerbangan untuk mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap.

"Jadi kita tunggu mulai hari ini, jadi maskapai terkait, harus urus persyaratannya segera," kata mantan Dirut PT KAI ini.

Audit ini dilakukan oleh Inspektur penerbangan udara pada lima wilayah otoritas bandara, yaitu Otoritas Bandara Wilayah I, II, III, IV, dan V.

Audit tersebut dilakukan di lima Bandara di Indonesia, antara lain Soekarno Hatta Cengkareng, Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Hasanudin Makasar.  "Jadi kita bekukan dulu, nanti bisa ngurus izin," tambahnya

Jonan juga minta kerjasama dari semua pihak baik itu Airnav LPPNPI, Angkasa Pura, slot koordinator, dan maskapai penerbangan untuk kerjasama dan terus lakukan pengawasan. (ren)
Adanya temuan di atas membuktikan kurangnya pengawasan yang oleh Kementerian Perhubungan di dalam jasa transportasi udara. Hal di atas juga menguak tabir bahwa justru maskapai lokal (Lion Air itu milik Indonesia bukan? ) yang paling banyak melanggar izin penerbangan. Sungguh sebuah ironi dimana Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya faktor safety di dalam jasa transportasi udara namun maskapai lokal juga ikut melanggar.
Hal itu semakin menguatkan protes publik terhadap keputusan Kementerian Perhubungan yang menetapkan batas bawah harga tiket pesawat 40% dari batas atas alias penerbangan murah akan dihapus karena tidak memperhatikan faktor safety.
Temuan di atas juga memperlihatkan penerbangan mahal tidak selamanya mematuhi faktor safety ini, terbukti ada 4 penerbangan dari maskapai Garuda Indonesia yang terkenal akan mahalnya harga tiket juga melanggar izin penerbangan ini.
Lion Air menjadi pelanggar izin penerbangan terbanyak dengan jumlah 35. Apakah akan ada tindakan tegas dengan maskapai Garuda sebagai BUMN? Dan juga dengan Maskapai Lion Air dan Susi Air yang notabene dekat dengan pemerintahan yang sekarang?
Mari kita tunggu kebijakan selanjutnya dari Kemenhub, mengingat konsumen hanya bisa menuruti keinginan dan regulasi dari pemerintah.

1 comment:

  1. wew banyak bner itu pelanggarannya punya maskapai Lio* *ir, pdahal keknya itu maskapai murah kan?soalnya banyak yang pakek itu maskapai :D, makasih gan infonya :D
    Poker Online
    Agen Poker Online
    Poker Online Indonesia

    ReplyDelete

just an ordinary boy

About Me

My photo
Malang, Indonesia
Student of International Relations, Gadget Addict, Want to Know About Anything