Just a Blog From Kopites and Interisti: July 2013

Sunday 14 July 2013

Kebijakan Pemblokiran Ponsel (IMEI) Ilegal

Kemaren sempet browsing di salah satu blog seseorang,,dan menemukan suatu berita mengenai adanya kebijakan untuk melakukan pemblokiran terhadap ponsel dengan IMEI ilegal. Setelah guling-guling, saya menemukan sebuah berita mengenai hal tersebut di situs berita merdeka. Adapun berita lengkapnya bisa dilihat sendiri di situs tersebut.....


Menanggapi perihal tersebut, saya hanya bisa geleng-geleng kepala. Mengapa? Karena banyak teman saya yang memiliki ponsel dengan IMEI ilegal (baca : BM). Biasanya produk tersebut berupa ponsel dengan merek blekberri. Ada juga sih yang produk apel kena gigit, tapi sangat jarang saya temui (atau mungkin kolega saya yang memang tidak tertarik dengan apel tersebut).


oh ya, mungkin ada beberapa pihak yang belum mengetahui apa itu IMEI. IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity. Bila diistilahkan dalam bahasa Indonesia, IMEI merupakan sejenis nomor serial yang melekat pada sebuah perangkat mobile. Setiap perangkat mobile memiliki IMEI masing-masing dan tidak mungkin sama. IMEI ini bisa ditemukan di dalam perangkat mobile tersebut. Biasanya pada ponsel, IMEI tertera pada kardus (box) dan juga pada stiker di yang menempel di bodi ponsel, kebanyakan di body belakang tempat baterai diletakkan. 

IMEI sendiri merupakan standar internasional yang harus diterapkan setiap produsen perangkat mobile. Setiap perangkat mobile yang dikeluarkan, nantinya akan didaftarkan dimana perangkat mobile tersebut akan dipasarkan. Hal ini digunakan untuk mengawasi peredaran perangkat mobile di suatu negara dan digunakan sebagai data statistik mengenai berapa jumlah perangkat mobile yang dipasarkan di suatu negara. 

Menyinggung berita mengenai akan adanya pemblokiran terhadap ponsel yang memiliki IMEI ilegal tentunya membuat beberapa pihak resah. Namun tak sedikit juga yang diuntungkan. Yang diuntungkan tentu saja distributor ponsel resmi yang memiliki gerai-gerai besar dan yang rugi juga adalah para pedagang konter-konter kecil. 

Pihak operator juga sejatinya akan mengalami kerugian dan keuntungan. Di satu sisi, operator harus menyiapkan dana ekstra untuk melakukan pengawasan ini, walaupun sebenarnya keuntungan yang didapat operator dari industri telekomunikasi selama ini cukup besar. Di satu sisi, operator juga mungkin akan sedikit kehilangan pelanggan, karena adanya pemblokiran terhadap ponsel yang menyebabkan peredaran ponsel akan turun sejenak, meski akhirnya akan kembali naik mengingat kebutuhan akan perangkat mobile terus meningkat setiap tahunnya. 

Yang paling diuntungkan dalam hal ini tentu saja pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, maka segala jenis perangkat mobile yang dipasarkan di Indonesia harus terdaftar. Pendaftaran ini tentunya melalui mekanisme yang ada dan harus membayar pajak yang telah diberlakukan. Apabila kebijakan ini sudah dijalankan, pendapatan dari sektor pajak terhadap perangkat mobile akan meningkat. Secara tidak langsung pula, kebijakan ini akan menaikkan investasi di Indonesia. Mengapa demikian? Karena biasanya pajak akan diterapkan terhadap barang yang diimpor utuh dari luar negeri. Produsen perangkat mobile tentunya akan memiliki pandangan untuk melakukan investasi pembuatan / produksi ponsel mereka di Indonesia. Karena dengan begitu bisa menekan biaya produksi yang nantinya berimbas pada penurunan harga perangkat mobile (lebih murah).

Semoga kebijakan ini cepat terealisasi dan memberikan manfaat bagi pemerintah, operator, vendor (produsen perangkat mobile), dan juga masyarakat yang merupakan rantai akhir (penikmat) perangkat mobile.  SEMOGA
just an ordinary boy

About Me

My photo
Malang, Indonesia
Student of International Relations, Gadget Addict, Want to Know About Anything