Just a Blog From Kopites and Interisti: 2015

Friday 17 April 2015

Akun Alter Twitter Heboh Semenjak Kasus Pembunuhan di Tebet




Kasus pembunuhan yang terjadi kawasan Tebet Utara dengan korban bernama Dedeuh alias Tata Chubby, menguak fenomena gunung es yang selama ini kurang diketahui publik. Mulai dari fenomena kost yang dijadikan tempat transaksi seksual hingga penggunaan jejaring sosial Twitter sebagai sarana tawar menawar kegiatan seksual.
Kemudahan teknologi memang semakin memanjakan penggunanya untuk menggunakan sosial media sebagai alat apa saja, mulai dari bertemu kenalan baru, bertemu kawan lama, mempromosikan event, memperjualbelikan barang bahkan penggiringan isu publik. Semua itu tak lepas dari peran media sosial yang meningkat pesat perkembangannya mulai pertengahan tahun 2005.

Saturday 10 January 2015

Pelanggar Izin Penerbangan Terbanyak Justru Dari Maskapai Lokal











Adanya pembekuan izin rute penerbangan Air Asia rute Surabaya Singapura membuat Kementerian Perhubungan melakukan investigasi terkait izin rute penerbangan di Indonesia. Setelah melakukan investigasi mendalam, ditemukan ada 61 izin rute penerbangan yang dianggap ilegal alias tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Mengutip berita dari vivanews :

VIVAnews - Kementerian Perhubungan temukan 61 pelanggaran penerbangan yang tidak sesuai jadwal. Maka, atas hasil audit Direktorat Jenderal Perhubungan Udara itu, Menteri Perhubungan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan (suspend) atas 61 izin rute penerbangan dari lima maskapai.

"Jadi ada sebanyak 61 penerbangan, bukan rute lho ya. Jadi dari lima maskapai yg melanggar perizinan kita suspend (bekukan). Dari Garuda ada 4 pelanggaran, Lion 35 pelanggaran, Wings air 18 pelanggaran, Trans Nusa 1 pelanggaran, Susi Air 3 pelanggaran," ungkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat jumpa pers di Kemenhub, Jumat, 9 Januari 2015.

Selanjutnya, atas dasar temuan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada badan usaha penerbangan udara berupa pembekuan izin rute dan meminta maskapai penerbangan untuk mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap.

"Jadi kita tunggu mulai hari ini, jadi maskapai terkait, harus urus persyaratannya segera," kata mantan Dirut PT KAI ini.

Audit ini dilakukan oleh Inspektur penerbangan udara pada lima wilayah otoritas bandara, yaitu Otoritas Bandara Wilayah I, II, III, IV, dan V.

Audit tersebut dilakukan di lima Bandara di Indonesia, antara lain Soekarno Hatta Cengkareng, Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Hasanudin Makasar.  "Jadi kita bekukan dulu, nanti bisa ngurus izin," tambahnya

Jonan juga minta kerjasama dari semua pihak baik itu Airnav LPPNPI, Angkasa Pura, slot koordinator, dan maskapai penerbangan untuk kerjasama dan terus lakukan pengawasan. (ren)

Thursday 8 January 2015

Pertanggungan Asuransi Kecelakaan Pesawat Mencapai Miliaran, Kenapa Bisa?



Kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 rute Surabaya-Singapura pada 28 Desember 2014 menjadi tragedi terburuk di penghujung tahun 2014. Kecelakaan ini tak hanya memberi kabar duka bagi keluarga korban, namun sekaligus membuka kebobrokan dan keburukan sistem manajamen transportasi udara di Indonesia.
Penerbangan QZ8501 dianggap ilegal karena menyalahi izin rute yang diberikan oleh Kemenhub. Izin yang dikeluarkan Kemenhub terhadap Air Asia rute Surabaya-Singapura tidak tercantum hari Minggu, namun hari sebelumnya yaitu Sabtu. Kasus ini memperlihatkan bagaimana tidak sinkronnya antara pihak otoritas bandara dengan Kemenhub selaku regulator sehingga bisa kecolongan. Hal ini menunjukkan pengawasan dari Kemenhub sangatlah kurang.
Kembali ke topik, berita mengenai asuransi pertanggungan korban kecelakaan pesawat mulai mencuat ketika jenazah korban mulai ditemukan. Di beberapa berita disebutkan bahwa asuransi bagi korban kecelakaan transportasi udara adalah senilai 1,25 miliar rupiah per orang. Saya sendiri juga terkejut melihat nominal yang cukup besar.

Tiket Pesawat (Penerbangan) Murah akan dihapus?




 Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kementerian Perhubungan Indonesia, Ignasius Jonan. Pak Menteri menyatakan akan memberikan batas bawah tarif penerbangan di Indonesia, dimana harganya akan dipatok minimal 40% dari tarif batas atas. Kemenhub memberikan alasan bahwa penerbangan murah kurang memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penumpang di dalamnya. Hal ini seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan kebijakan penghapusan tiket penerbangan murah lebih untuk menertibkan masalah regulasi dan izin penerbangan.
"Tapi yang penting bukan penghapusan tiket murah, seperti yang Pak Menteri Jonan katakan. Yang penting itu tentang keselamatan," ujar Sofyan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/1).
Menteri Sofyan mengakui bahwa tiket penerbangan murah adalah bagian dari model bisnis. Dengan tiket yang terjangkau, lebih banyak orang yang bisa naik pesawat terbang dan akhirnya berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.
Tapi menurut Sofyan, kebijakan pengaturan tarif batas bawah tiket penerbangan minimal 40 persen dari tarif batas atas, lebih untuk menertibkan masalah regulasi dan izin penerbangan. "Saya pikir itu bagian dari upaya peningkatan keselamatan," kata Sofyan.
Khusus untuk regulasi penerbangan, Sofyan menilai harus dilakukan pengecekan secara komprehensif agar keselamatan penerbangan bisa ditingkatkan. "Dan di saat yang sama industri penerbangan murah berkembang sangat cepat. Cepat oke, tapi yang penting keselamatan," ucap dia.
Sofyan mengatakan pemerintah juga harus memikirkan perkembangan multimoda transportasi. "Karena kalau cepat pertumbuhannya, akibatnya matinya industri alternatif, misalnya di darat dan laut," ujar Sofyan. Oleh sebab itu, kata dia, kebijakan komprehensif harus dijaga dan ditingkatkan.
Sebelumnya Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur kebijakan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas. Dengan demikian, tidak ada lagi maskapai penerbangan nasional yang bisa menjual tiket murah sebagai bagian dari program pemasarannya.
Jonan berpendapat maskapai yang menjual tiket terlalu murah berpotensi mengabaikan aspek keselamatan penerbangan. "Tujuannya adalah kewajaran harga tiket tersebut bisa mempertahankan unsur keselamatan dengan baik," kata Jonan di Kementerian Perhubungan. “

just an ordinary boy

About Me

My photo
Malang, Indonesia
Student of International Relations, Gadget Addict, Want to Know About Anything