Adanya
pembekuan izin rute penerbangan Air Asia rute Surabaya Singapura membuat
Kementerian Perhubungan melakukan investigasi terkait izin rute penerbangan di
Indonesia. Setelah melakukan investigasi mendalam, ditemukan ada 61 izin rute
penerbangan yang dianggap ilegal alias tidak sesuai dengan izin yang
dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Mengutip berita dari vivanews :
VIVAnews -
Kementerian Perhubungan temukan 61 pelanggaran penerbangan yang tidak sesuai
jadwal. Maka, atas hasil audit Direktorat Jenderal Perhubungan Udara itu,
Menteri Perhubungan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan (suspend) atas 61 izin
rute penerbangan dari lima maskapai.
"Jadi ada sebanyak 61 penerbangan, bukan rute lho
ya. Jadi dari lima maskapai yg melanggar perizinan kita suspend (bekukan). Dari
Garuda ada 4 pelanggaran, Lion 35 pelanggaran, Wings air 18 pelanggaran, Trans
Nusa 1 pelanggaran, Susi Air 3 pelanggaran," ungkap Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan saat jumpa pers di Kemenhub, Jumat, 9 Januari 2015.
Selanjutnya, atas dasar temuan tersebut, Kementerian
Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi
kepada badan usaha penerbangan udara berupa pembekuan izin rute dan meminta
maskapai penerbangan untuk mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap.
"Jadi kita tunggu mulai hari ini, jadi maskapai
terkait, harus urus persyaratannya segera," kata mantan Dirut PT KAI ini.
Audit ini dilakukan oleh Inspektur penerbangan udara
pada lima wilayah otoritas bandara, yaitu Otoritas Bandara Wilayah I, II, III,
IV, dan V.
Audit tersebut dilakukan di lima Bandara di Indonesia,
antara lain Soekarno Hatta Cengkareng, Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, I
Gusti Ngurah Rai Denpasar, Hasanudin Makasar. "Jadi kita bekukan
dulu, nanti bisa ngurus izin," tambahnya
Jonan juga minta kerjasama dari semua pihak baik itu
Airnav LPPNPI, Angkasa Pura, slot koordinator, dan maskapai penerbangan untuk
kerjasama dan terus lakukan pengawasan. (ren)
Adanya
temuan di atas membuktikan kurangnya pengawasan yang oleh Kementerian
Perhubungan di dalam jasa transportasi udara. Hal di atas juga menguak tabir
bahwa justru maskapai lokal (Lion Air itu milik Indonesia bukan? ) yang paling banyak melanggar izin penerbangan.
Sungguh sebuah ironi dimana Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya
faktor safety di dalam jasa transportasi udara namun maskapai lokal juga ikut melanggar.
Hal
itu semakin menguatkan protes publik terhadap keputusan Kementerian Perhubungan
yang menetapkan batas bawah harga tiket pesawat 40% dari batas atas alias
penerbangan murah akan dihapus karena tidak memperhatikan faktor safety.
Temuan
di atas juga memperlihatkan penerbangan mahal tidak selamanya mematuhi faktor
safety ini, terbukti ada 4 penerbangan dari maskapai Garuda Indonesia yang
terkenal akan mahalnya harga tiket juga melanggar izin penerbangan ini.
Lion
Air menjadi pelanggar izin penerbangan terbanyak dengan jumlah 35. Apakah akan
ada tindakan tegas dengan maskapai Garuda sebagai BUMN? Dan juga dengan
Maskapai Lion Air dan Susi Air yang notabene dekat dengan pemerintahan yang
sekarang?
Mari
kita tunggu kebijakan selanjutnya dari Kemenhub, mengingat konsumen hanya bisa
menuruti keinginan dan regulasi dari pemerintah.
wew banyak bner itu pelanggarannya punya maskapai Lio* *ir, pdahal keknya itu maskapai murah kan?soalnya banyak yang pakek itu maskapai :D, makasih gan infonya :D
ReplyDeletePoker Online
Agen Poker Online
Poker Online Indonesia